Proses Peer Review

AEJ (Akub Effata Journal) – Jurnal Keuangan dan Perbankan menerapkan proses penilaian naskah secara objektif dan profesional untuk menjamin kualitas publikasi ilmiah yang tinggi.

1. Penilaian Awal oleh Editor
Editor melakukan penilaian teknis dan administratif terhadap naskah yang diserahkan oleh penulis. Naskah yang memenuhi kriteria teknis dan administratif akan dilanjutkan ke tahap blind review process. Naskah yang tidak lolos pada tahap ini akan dikembalikan kepada penulis disertai catatan atau saran perbaikan dari editor.

2. Proses Review oleh Reviewer
Reviewer menelaah naskah dan memberikan rekomendasi terhadap kelayakan naskah untuk diterbitkan. Proses peer review di AEJ (Akub Effata Journal) – Jurnal Keuangan dan Perbankan bersifat single-blind review, artinya reviewer mengetahui identitas penulis, namun penulis tidak mengetahui identitas reviewer.

3. Hasil Review dan Revisi
Tim redaksi menyampaikan hasil penilaian dan rekomendasi reviewer kepada penulis beserta batas waktu untuk melakukan revisi sesuai masukan yang diberikan.

4. Persetujuan Akhir
Setelah naskah direvisi dan dinyatakan diterima, editor akan mengirimkan salinan akhir (final proof) kepada penulis untuk diperiksa dan disetujui sebelum diterbitkan. Naskah yang telah disetujui untuk diterbitkan tidak dapat ditarik kembali.