Plagiarism

Kebijakan Plagiarisme

Tidaklah mudah untuk memastikan apakah suatu karya mengandung unsur plagiarisme atau tidak. Oleh karena itu, penting bagi penulis dan editor untuk memahami definisi plagiarisme dari berbagai sumber yang kredibel.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan RI Nomor 17 Tahun 2010 dijelaskan bahwa:

“Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.”

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008) disebutkan bahwa:

“Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri.”

Menurut Oxford University:

“Plagiarisme adalah menyajikan karya atau ide dari sumber lain sebagai milik penulis naskah, dengan atau tanpa persetujuan dari penulis aslinya, dengan memasukkannya ke dalam karya penulis tanpa pengakuan yang semestinya.”

Kebijakan Plagiarisme AEJ (Akub Effata Journal) – Jurnal Keuangan dan Perbankan

Setiap artikel yang dikirimkan ke AEJ (Akub Effata Journal) – Jurnal Keuangan dan Perbankan harus bersifat asli, belum pernah diterbitkan sebelumnya, dan tidak sedang dalam proses penilaian di jurnal lain. Setiap kutipan atau materi yang diambil dari sumber lain harus diidentifikasi dan disertai dengan rujukan yang sesuai.

Jika ditemukan indikasi plagiarisme, Dewan Editor akan meninjau ulang artikel tersebut dan menentukan tindakan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang terdeteksi, dengan pedoman sebagai berikut:

  1. Menjiplak sebagian kalimat pendek dari artikel lain tanpa menyebutkan sumbernya.
    Tindakan: Penulis akan diberi peringatan dan diminta untuk merevisi teks dengan menyertakan kutipan yang benar.
  2. Menjiplak sebagian besar isi artikel dari sumber lain tanpa mencantumkan kutipan atau referensi yang tepat.
    Tindakan: Artikel akan ditolak untuk publikasi di AEJ (Akub Effata Journal) – Jurnal Keuangan dan Perbankan dan penulis dapat dikenakan sanksi untuk tidak diperbolehkan mengirimkan naskah ke jurnal ini di masa mendatang.
  3. Pengiriman ganda (duplicate submission) atau pengajuan artikel yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan.
    Tindakan: Artikel akan ditolak dan penulis dikenai sanksi sebagaimana disebutkan pada poin 2 di atas.

Pemeriksaan Plagiarisme

Editor akan melakukan pemeriksaan tingkat kesamaan naskah menggunakan perangkat lunak Turnitin sebelum artikel diteruskan ke tahap peer review. Artikel dengan tingkat kesamaan lebih dari 15% akan ditolak atau dikembalikan kepada penulis untuk direvisi terlebih dahulu.

Penulis diperbolehkan mengirim ulang artikel setelah tingkat kesamaan menurun hingga kurang dari 15% untuk total kesamaan dan kurang dari 2% untuk setiap sumber individual.


Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga integritas akademik dan memastikan bahwa seluruh artikel yang diterbitkan oleh AEJ (Akub Effata Journal) – Jurnal Keuangan dan Perbankan merupakan karya ilmiah yang orisinal dan berkualitas.